Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi akan periksa Rektor Universitas Pancasila, berinisial ETH.

Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual, Senin 26 Februari 2024.

Seperti diketahui kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik telah memanggil ETH untuk diperiksa hari ini.

“Rektor akan diperiksa 26 Februari,” kata Ade Ary, Sabtu 24 Februari 2024, dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya hari ini.

“Surat panggilan sudah diterima, namun untuk materi pemeriksaan, kami belum ada info lebih lanjut,” kata Raden, Minggu 25 Feruari 2024 malam.

Hingga saat ini ia belum dapat memastikan apakah kliennya bakal hadir dalam panggilan penyidik tersebut atau tidak.

Dalam pemeriksaan tersebut ETH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Sebagai informasi, sebelumnya Rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Ia dilapor atas kasus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan kampus berinisial RZ.

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.

Saat itu RZ disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor dengan alasan terkait pekerjaan.

“Korban dipanggil sama rektor, dia juga enggak tahu, tapi setelah masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan korban di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan,” kata Amanda, Sabtu 24 Februari 2024.

Saat itu, sang rektor mendekati korban yang tengah mencatat.

Di saat itu sang rektor langsung mencium pipi hingga korban kaget dan berdiri meninggalkan ruangan.

Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.

Menurut Amanda, korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.

Saat itu, korban malah dimutasi dari jabatannya ke S2 universitas.

Menentara itu Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, Raden Nanda membantah soal dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya terhadap karyawan di kampus tersebut.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Raden Nanda, Minggu 25 Februari 2024.

Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.

Meski demikian, Nanda menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses terkait dengan laporan tersebut. (*)