Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024 dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini jaksa menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi kasus kepemilikan senpi ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Jaksa menunjukkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito.
“Izin Yang Mulia kami perlihatkan senpinya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa. 27 Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu diletakkan berjejer di atas meja jaksa.
“Itu senjata sudah diamankan semua kan?” tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara. “Sudah,” jawab jaksa Pompy Polansky Alanda.
Jaksa kemudian memperlihatkan satu persatu senpi tersebut di hadapan majelis hakim, beserta ribuan peluru yang Dibawa dalam sebuah tas berukuran yang disita dari kediaman Dito Mahendra.
Lalu, menanyakan kepada saksi. “Ini yang saya angkat ini senjata api?” tanya jaksa. “Siap senpi,” jawab Aryawan.
“Itu yang di kotak itu apa?” tanya jaksa. “Kaliber 4,5,” jawab Aryawan.
“Kalau ini?” tanya jaksa lagi. “Airsoft gun,” jawab Aryawan.
Jaksa mengaku tak membawa semua senjata yang disita dari mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut. “Kami tidak membawa semuanya Yang Mulia,” kata jaksa.
Tinggalkan Balasan