Jaksa kemudian menyinggung soal ribuan butir peluru di kediaman Dito saat KPK melakukan penggeledahan pada 13 Maret 2023.
“Ditemukan sekitar 2.500 dari berbagai kaliber saat penggeledahan, apakah itu wajar dimiliki warga sipil,” tanya jaksa.
Aryawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 maksimal peluru yang diperbolehkan dimiliki paling banyak 50 butir.
“Itu pun disimpan di gudang Perbakin atau gudang milik Polri untuk olahraga dan diawasi oleh Polri,” tuturnya.
Pendukung Dito diperingati hakim
Hadir dalam persidangan itu sejumlah perempuan yang sepertinya pendukung kepada Dito Mahendra.
Begitu Dito masuk ke ruang sidang, mereka berteriak-teriak memberikan dukungan kepada Dito.
“Semangat mas Dito, semangat ya,” ucap perempuan-perempuan itu.
Majelis hakim yang mendengarnya langsung memberi peringatan keras.
“Silakan memberikan dukungan, tapi jangan sampai mengganggu persidangan. Kami akan bersikap tegas jika ada yang mengganggu jalannya persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan