Menurut Cahyono dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa tak pantas diberikan keringanan hukum. Pasalnya tindakan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan secara sadis.

Cahyono juga menyebut perbuatan terdakwa terhadap korban menunjukkan tak ada sikap perikemanusiaan karena setelah memutilasi bagian tubuh korban dibuang terpisah di berbagai titik.

“Perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada,” jelas Cahyono.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumya Waliyin dan Ridduan kongkalikong melakukan mutilasi Redho Tri di sebuah indekos di Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli 2023. Potongan tubuh korban dibungkus plastik dan dibuang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. Kedua pelaku kemudian dicokok Polda DIY di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 15 Juli 2023.

Saat proses persidangan, terungkap berbagai tindak kekerasan hingga berujung pelaku memutilasi korban. Kedua terdakwa juga mengaku mengalami kelainan seksual.

Waliyin dan Ridduan oleh KPU didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.