Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menanggapi putusan MK tersebut.

Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melakukan konsultasi ke MK.

Dirinya berharap putusan tersebut dapat dijalankan pada Pemilu 2024.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” kata pria yang akrab disapa Romi itu kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Menurut Romi, putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.

Putusan itu kata dia seharusnya berlaku sejak diputuskan pada hari ini. Sebab, penghitungan pileg pun masih dilakukan oleh KPU RI.

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,”harapnya.