Surabaya, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang diskenarioi oleh Samsudin atau yang biasa dipanggil Gus Samsudin.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan anak buah Gus Samsudin, yakni berinisial FB dan FK. Dalam konten tersebut, FB berperan sebagai pengambil gambar atau kameraman. Sedangnya FK diketahui sebagai editor video.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameraman atas nama inisial FB dan editor atas nama inisial FK,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Atas perannya tersebut, kedua tersangka itu dikenakan pasal yang sama dengan Gus Samsudin, yakni Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

‘Untuk penerapan pasal masih sama, yakni UU ITE,” ungkap Dirmanto.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim. Dengan bertambahnya dua tersangka, kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus konten tukar pasangan.

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama sedang memberikan penjelasan ke jemaahnya.

Di video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Konten tersebut diunggah di Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2/2024) lalu.