Pertama, meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses pemilu.
Kedua, menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik Presiden beserta keluarga dan kelompoknya.
“Ketiga memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN,” ungkap dia.
Keempat, meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik. Kelima, melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
“Jika Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Dimas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan