Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menilap uang perjalanan dinas. Jumlah uang yang ditilap mencapai Rp550 juta. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak, Kamis (7/3/2024). Novel Aslen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengikuti proses hukum.

“Iya (sudah tersangka),” kata Tanak.

Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.