Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 16 menteri belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini didapatkan dari situs resmi Lembaga Antirasuah per Senin (11/3/2024).

Sebanyak 16 menteri itu yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar, Menteri Pendayagunaan Apararut Negara dan Reformasi Abdullah Anwar Anas, Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menko Bidang Perekomonian Airlangga Hartanto.

KPK masih memberikan waktu penyerahan LHKPN sampai 31 Maret 2024. Pejabat yang sudah menyerahkan data itu akan diverifikasi sebelum hasilnya dipublikasikan ke masyarakat.