Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.
Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar penahanan Dito Mahendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
JPU Pompy Polansky Alanda cs mengusulkan pemindahan lokasi penahanan terhadap Dito Mahendra pada sidang pekan lalu.
Menanggapi itu, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menyatakan heran dengan JPU yang mengajukan dipindahkannya Dito ke Lapas Gunung Sindur.
“Kita sudah menyampaikan keberatan terhadap keinginan JPU itu,” tegas Pahrur, Minggu, 10 Maret 2024.
Padahal, dia menegaskan, kewenangan penahanan terhadap mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut saat ini di bawah Keputusan majelis hakim.
Padahal, lanjut Pahrur, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan