Jakarta, ERANASIONAL.COM – Lion Air akan diberi sanksi tegas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Hal ini terkait insiden pilot Batik Air tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.

Sanksi yang akan diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut.

“Perlu dan harus saksi, tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim, mengutip Okezone, Selasa 12 Maret 2024.

Kata dia, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta.

Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat.

Namun menurut Chappy, apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat.

Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.

Alasan pilot kurang istirahat yang dikemukakan sebelum terbang adalah sebuah alasan yang sangat naif.