Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ingin rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan pada sidang paripurna akhir masa sidang IV tahun 2023-2024 atau 5 April 2024.

Menurut dia, hal ini harus digenjot karena Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengamanatkan UU DKJ sudah sah sebelum 15 Februari lalu.

“Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat,” kata Tito di Kompleks DPR, Rabu (13/3/2024).

“Kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di paripurna mendatang.”

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU akan dilanjutkan mulai besok (14/3/2024) hingga 3 April mendatang. Dia berharap RUU dapat disahkan maksimal 4 April 2024; sebelum anggota DPR kembali memasuki masa reses.

“Tapi kan tergantung dinamika kesesuaian antara draft RUU DPR dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan,” kata Supratman.

RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS menolak RUU ini.

Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.

Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, pada 6 Februari 2024. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.

Secara spesifik, pemerintah meminta 490 DIM tak mengalami perubahan; 69 mengalami perubahan redaksi, 45 mengalami perubahan substansi, 21 adalah usulan baru, 107 diminta dihapus; dan 2 tak ada tanggapan.

Sedangkan DIM dari DPD berisi 680 tetap atau tak mengalami perubahan; 17 diminta dilakukan perubahan redaksi; 4 perubahan substansi; 8 diminta dihapus, dan 2 minta penjelasan.