Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap nota keberatan atau eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penyebabnya karena SYL mengeklaim dirinya menjadi pahlawan selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19 melanda Indonesia.

Diketahui SYL menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima gratifikasi selama menjabat menteri Menteri Pertanian.

“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19,” kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Lantas SYL menceritakan, bahwa dirinya mengawali karier dari bawah, kemudian menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Sebagai informasih, dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Karena SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan.

SYL pernah menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, Bupati, Wakil Gubernur, Gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.