Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap nota keberatan atau eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penyebabnya karena SYL mengeklaim dirinya menjadi pahlawan selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19 melanda Indonesia.

Diketahui SYL menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima gratifikasi selama menjabat menteri Menteri Pertanian.

“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19,” kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Lantas SYL menceritakan, bahwa dirinya mengawali karier dari bawah, kemudian menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Sebagai informasih, dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Karena SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan.

SYL pernah menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, Bupati, Wakil Gubernur, Gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.

Djamaludin menambahkan, ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL.

Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya,” jelas Djamaludin.

Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Atas perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)