Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera periode 2018-2020.

“Adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan lebih lanjut.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ungkap Ali Fikri.

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Pencegahan tersebut diberlakukan agar para pihak dapat kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

“KPK kemudian mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta,” ucap Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri, yakni direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya, M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.