Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada satu poin pun yang melarang umat Islam menggunakan speaker masjid selama Ramadan.
Kemenag menyebut surat edaran Menag hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Seperti diketahui Menag menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ungka Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Sabtu (16/3/2024).
Dia menilai sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Mereka yang tidak paham, sambung Anna, lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
“Masih ada yang gagal paham. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan