Dia mengatakan sumber pendanaanya bisa dari APBN, seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau melalui perbankan dan badan layanan umum (BLU). Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dukungan dari filantropi dan corporate social responsibilty (CSR) perusahaan. “Ini masih kita bahas,” kata dia yang belum bisa menjelaskan kebijakan itu diimplementasikan karena masih dalam pembahasan.
Dia mengatakan untuk mencegah kredit macet, pemerintah akan mempermudah syarat pinjaman lunak. Selain itu, akan didukung dengan data yang terintegrasi sehingga debitur bisa terlacak. “Bisa juga dengan regulasi, membebaskan pinjamam bagi mahasiswa yang keberatan, kita tahu masyarakat kita punya tanggung jawab dan berintegritas,” kata Warsito.
Dalam kesempatan yang sama, Development Research University of Bonn, Jerman, Elza Emira Phd mengatakan pemerintah perlu memiliki sistem data kependudukan yang bisa men-tracking debitur. “Dengan sistem perpajakan dan kependudukan saat ini, harusnya bisa lebih mudah menelusuri debitur (mahasiswa). Kalau di Eropa, langsung dipotong gaji, tantangan Pemerintah Indonesia mungkin bagi mereka yang bekerja di sektor informal bagaimana?” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan