Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pembiayaan oleh LPEI kepada tiga debitur.
KPK dalam perkara ini mengklaim dugaan korupsi yang bersamaan diusut Kejagung tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp3,45 triliun.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mulanya mengungkapkan gambaran dugaan tindakan melawan hukum Komite Pembiayaan LPEI atas kebijakannya memberikan kredit kepada salah satu perusahaan, PT PE.
“PT PE mendapatkan fasilitas kredit sebanyak 3 kali: 2015, 2016, dan 2017. Total US$22 juta dolar dan Rp600 miliar,” ungkap Alex mengawali paparannya.
Fasilitas kredit modal kerja tersebut, kata Alex, diberikan untuk mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya. KPK dalam kegiatan pembiayaan ini menyoroti kewenangan pemberian pembiayaan yang berada pada Komite Pembiayaan LPEI.
Fraud atau kecurangan terkait pemberian fasilitas kredit ekspor ini, kata Alex, berawal dari dugaan pengabaian komite pembiayaan dalam memutuskan pembiayaan pada PT PE.
“Mengabaikan jaminan kelayakan pembiayaan, dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan,” ujar Alex.
“Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE,” kata Alex menegaskan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan