Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tak terima hasil Pemilu, Partai Perindo akan menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Kata dia, ihaknya tak menerima hasil Pileg 2024 yang menyatakan partainya tak lolos ke parlemen setelah tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Diketahui, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau setara 1,28 persen di Pileg 2024.
“Sikap partai Perindo sangat tegas dan jelas tidak menandatangani seluruh hasil rekap yang ada di KPU terkait dengan pileg maupun pilpres,” kata Rofiq dalam keterangannya, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut dia, terdapat berbagai kecurangan dan skenario yang dilakukan selama pemilu baik sebelum pemilu, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara.
“Dalam pemilu kali ini paling penuh masalah. Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan,” ujarnya.
Rofiq mendesak DPR segera menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan