Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dapat menjabat hingga 2025. Namun, dalam putusannya MK membatasi tidak melebih masa jabatan lima tahun.

Demikian putusan MK yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno untuk perkara dengan nomor: 27/PUU-XXII/2024 tersebut yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan 11 kepala daerah terkait UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.