Todung berharap nantinya MK tidak mudah terintervensi dari pihak manapun dalam memeriksa semua bukti-bukti kecurangan pilpres serta mendengar secara seksama saksi-saksi fakta dan pernyataan ahli yang diajukannya.

Menurutnya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 sangat krusial dan dilakukan pihak oknum penguasa.

Seperti, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu dan pasangan calon.

Jika hal tersebut dilakukan, Todung optimis dengan bukti dan saksi yang disampaikan, bisa mengubah hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.

“Bola itu ada di tangan MK dan bukan di tangan KPU dan Bawaslu. Bola itu ada di tangan hakim-hakim MK, bukan di tangan paslon 01, paslon 02 dan paslon 03,” tegas Todung.

Diberitakan sebelumnya Ganjar Pranowo menyatakan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 untuk diajikan ke MK.

Ganjar menyatakan langkah hukum menggugat hasil Pilpres ini untuk meluruskan demokrasi agar kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keduanya mengaku akan bersikap menerima apa pun hasil putusan MK yang merupakan benteng terakhir penjaga demokrasi. []