Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Agung New York, Letitia James telah mengambil langkah awal untuk menyita properti mantan Presiden Donald Trump di negara bagian tersebut. Ini menyusul keputusan penting nilai aset senilai USD454 juta atau sekitar Rp7,1 triliun.
Kantor James mendaftarkan keputusan tersebut ke kantor panitera daerah di Westchester County pada 6 Maret, menurut beberapa laporan. Trump memiliki dua properti di sana, termasuk perkebunan Seven Springs dan Trump National Golf Club, Westchester.
Pengacara Trump mengatakan awal pekan ini bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu mengalami kesulitan mendapatkan obligasi. Sementara proses banding sedang berlangsung dan ia menghubungi 30 perusahaan asuransi untuk menjamin obligasinya yang berjumlah hampir setengah miliar dolar, namun selalu ditolak.
“Persyaratan obligasi sebesar ini—yang secara efektif memerlukan cadangan kas mendekati USD1 miliar,” tulis pengacara dalam daftar isi yang luas.
“Belum pernah terjadi sebelumnya bagi perusahaan swasta,” pungkasnya dikutip dari TRT World pada Jumat, 22 Maret 2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan