Jakarta, ERANASIONAL.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sudah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan, permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) tersebut karena pihaknya merasa dirugikan.
“Kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” ujar Baidowi di Gedung MK.
“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan,” sambungnya.
Kata dia, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Menurut Awiek, tim PPP menemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.
Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.
“Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan