Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.

Kata dia, gugatan yang meeka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil,”ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam 25 Maret 2024.

“Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,”sambungnya.

Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat.

Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” tegasnya.

Menurut Otto, permintaan 01 dan 03 itu tidak masuk dalam kewenangan MK.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.