Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melawan KPU.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ucap Yusril, Minggu 24 Maret 2024.

Kata Yusril, berarti kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud menentang MK.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Diketahui, kedua pasangan ini kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU.

Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi Cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia Capres-Cawapres.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai kecurangan, ia menganggap sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres.