Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melawan KPU.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ucap Yusril, Minggu 24 Maret 2024.

Kata Yusril, berarti kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud menentang MK.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Diketahui, kedua pasangan ini kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU.

Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi Cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia Capres-Cawapres.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai kecurangan, ia menganggap sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres.

Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Dia juga menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

“Setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata dia.

Yusril mengatakan MK hanya punya wewenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 yang sifatnya administratif diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.

Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.

Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.

Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” kata Yusril. []