Jakarta, ERANASIONAL.COM – Petinggi perusahaan umrah PT Musafir Internasional Indonesia berisial SJA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ibadah haji Furoda di Jakarta dan beberapa daerah lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pasangan suami istri berisial TBS dan GS mengadukan penipuan tersebut pada September 2023 lalu.

“Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023, di laporannya dijelaskan bahwa sekitar bulan Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka,” kata Ade Ary, Selasa (26/3/2024).

Ade Ary menjelaskan, TBS dan GS awalnya dirayu oleh SJA untuk menunaikan ibadah haji Furoda dengan 15 fasilitas dengan biaya 125 juta per orang. Fasilitas yang dijanjikan, antara lain hotel VIP hingga penerbangan Jakarta-Arab Saudi tanpa transit.

TBS dan GS yang merasa tergiur kemudian melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp 260 juta. Namun, alih-alih mendapatkan fasilitas tersebut, TBS dan GS malah menjadi “backpaper”. Yang didapatkan korban hanya perlengkapan haji.

TBS dan GS kemudian melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Seusai ditelusuri, ternyata SJA juga tersandung kasus yang sama di berbagai daerah.

“Indikasinya ada beberapa calon jemaah haji lain yang tidak diberangkatkan sampai waktu yang telah dijanjikan,” ungkap Ade.