Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus pembobolan data sistem Ninja Xpress yang digunakan untuk menipu pelanggan dengan paket palsu berbayar COD berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan tiga sebagai tersangka, termasuk karyawan lepas Ninja Xpress yang diduga membocorkan data.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam akses ilegal terhadap sistem Ninja Xpress dan penyalahgunaan data pelanggan. Dua orang pelaku, T dan MFB ditangkap di Bandung dan Cirebon pada 5 Mei 2025. Satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini, inisial D sudah DPO,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (11/7/2025)
Tinggalkan Balasan