Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menuduh presiden Jokowi ikut andil memenangkan pasangan nomor 02 Prabowo-Gibran.
Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun memastikan akan mematahkan tuduhan Timnas Anies-Muhaimin yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan intervensi untuk memenangkan pihaknya di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024.
“Kami sudah lihat juga gugatannya, tapi kami juga sebagai pihak terkait akan mematahkan argumen tersebut, karena sebagai kontestan dalam pilpres, tentunya kubu 02 punya argumen dan juga masyarakat Indonesia bisa lihat juga, keterlibatan Jokowi ada dimana si?,” tanya Dasco.
Menurut Dasco, jika Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 tentunya karena dukungan dari rakyat.
“Ya kalau kemudian 02 menang tentunya karena dukungan rakyat sedemikian besar,” tegasnya.
Pihaknya bahkan berkali-kali menahan emosi karena selalu dituduh curang.
Namun kata dia, semua berhasil diatasi dan pihaknya meminta kepada pendukung untuk mempercayakan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 yang sudah banyak reaktif karena dituduh curang, tapi alhamdulillah kami bisa ke bawah menenangkan dan kita akan selesaikan di MK,” tegas Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu.
Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu mereka juga menuduh, Presiden Jokowi menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ujar Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan