Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kurikulum Merdeka telah ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut Anindito, Kurikulum Merdeka sangat efektif meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum ini telah melalui proses panjang sejak awal kemunculannya dalam bentuk Kurikulum Prototipe di era pandemi covid-19.
“Dan sebenarnya sudah 300 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi,” tutur dia.
Nino sapaan karib Anindito Aditomo, mengatakan dengan terbitnya peraturan ini, pihaknya memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran. Ia menegaskan kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini merupakan bagian dari upaya lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari siapa orang tuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya,” tutur dia.
Tinggalkan Balasan