Jakarta, ERANASIONAL.COM – Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin hanyalah narasi.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024.
“Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin hanyalah narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara,”tambahnya.
OC Kaligis menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu.
Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
“Saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan