Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis 28 Maret 2024 siang.
Agenda sidang siang ini yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.
“Jadwal: Kamis 28 Maret 2024, Pukul: 13.00 WIB,” demikian dikutip dari laman mkri.id, Kamis.
Sebagai inormasi, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun jadwal sidang hari ini sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin.
Tinggalkan Balasan