“Sidang akan diagendakan pada Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo.
Ia menambahkan sidang Kamis ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” ucapnya.
Pada Rabu kemarin, MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon
Para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.
Yakni sama-sama meminta KPU membatalkan hasil Pilpres 2024.
Bahkan mereka meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. []
Tinggalkan Balasan