Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Majelis menilai Anwar melanggar kode etik terkait dirinya yang tidak meneriman putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.

Hal ini disampaikan anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Utama,” kata Palguna.

MKMK pun menjatuhkan sanksi kepada eks Ketua MK tersebut berupa teguran tertulis.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap hakim terlapor,” sambungnya.

Seperti diketahui, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.