“Pelanggaran yang terjadi mencakup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, blackmail campaign, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,”ujar Todung, Rabu 27 Maret 2024.

“Seluruhnya bersumber dari satu hal, adanya nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power,” kata Todung dalam sidang perdana PHPU.

“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 dilakukan begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka,” sambungnya.

Namun kini tuduhan tersebut harus dibuktikan di sidang selanjutnya. []