Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak enam menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan para penyelenggara negara tiap tahun. Batas akhir pelaporan LHKPN tahun periodik 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2024.

“Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri dan tiga wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi,” kata Direktur LHKPN KPK Isnaini, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN yakni Wamen Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wamen Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, dan Wamen Pertahanan Muhamad Herindra.

Isnaini menambahkan, di level gubernur juga tercatat masih ada empat orang yang belum melaporkan LHKPN. Sementara untuk Pj Gubernur ada lima orang yang belum melaporkan LHKPN terbarunya ke KPK.

Adapun secara nasional, jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN mencapai 92,18% dari jumlah total wajib lapor 407.366 orang.

“Dari (407.366) ini yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara,” tutur Isnaini.

Lembaga MPR/DPR/DPD menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan persentase terendah dalam melaporkan LHKPN. Hingga kemarin, baru ada 29,55% wajib lapor di MPR/DPR yang melaporkan LHKPNnya.

Sedangkan pada tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi yakni eksekutif atau sekitar 94,49% yang telah melaporkan LHKPN.