Dia mngatakan dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter itu ya Pramuka.
“Kalau dalam kaidah fiqih itu lebih baik mencegah, ketimbang menghadirkan kemanfaatan. Menurut saya ini case terbaik untuk jadi pelajaran kita bersama. Jadi mencegah ini supaya tidak dihapus, kewajiban Pramuka saya kira lebih baik,” jelasnya.
Syaiful Huda, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kebablasan kebijakan.
Kebijakan tersebut sangat disayangkan, karena kata dia
Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap tanah air, disiplin, kebersamaan, dan kekompakan.
Huda berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. []
Tinggalkan Balasan