Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Hal itu pun menuai polemik di kalangan masyarakat. Akhirnya Komisi X DPR RI akan memanggil Nadiem untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada Rabu 3 April 2024.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, keputusan ini tidak tepat.
Karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap tanah air, disiplin, hingga kekompakan.
“Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat, kebablasan. Saya merasa belum ada ekskul yang belum mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, kekompakan, selain Pramuka,”jelas Huda, Senin 1 April 2024.
“Kita minta khusus soal kewajiban kepada siswa untuk mengikuti ekskul saya kira perlu direvisi oleh Kemdikbud,” jelas Huda kepada, dikutip dari Kompas TV, Senin 1 April 2024.
Dia mngatakan dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter itu ya Pramuka.
“Kalau dalam kaidah fiqih itu lebih baik mencegah, ketimbang menghadirkan kemanfaatan. Menurut saya ini case terbaik untuk jadi pelajaran kita bersama. Jadi mencegah ini supaya tidak dihapus, kewajiban Pramuka saya kira lebih baik,” jelasnya.
Syaiful Huda, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kebablasan kebijakan.
Kebijakan tersebut sangat disayangkan, karena kata dia
Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai kecintaan terhadap tanah air, disiplin, kebersamaan, dan kekompakan.
Huda berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. []
Tinggalkan Balasan