Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tanah tersebut milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangnnya, Senin 1 April 2024.

“Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Ali dikutip dari Kompas TV.

“Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” sambungnya.

Kata Ali kini KPK sedang mencari bukti-bukti dan aset-aset lainnya milik Adhi Pramono.

Hal itu untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU terhadap Andhi Pramono.