Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK mengapresiasi putusan itu meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Jaksa sejatinya meminta majelis memberikan vonis 10 tahun dan tiga bulan penjara kepada Andhi. Putusan dari hakim tidak jauh berbeda.
KPK juga senang dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” ucap Ali.