Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) Mahkamah Agung (MA) Supandi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas Hasbi Hasan saat menjabat sebagai Sekretaris MA.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait tugas-tugas dan aktifitas tersangka HH (Hasbi Hasan) ketika menjabat Sekma RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik ke Supandi. Keterangannya diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi.
KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Hasbi Hasan. Sekretaris nonaktif MA itu ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia adalah Windy Idol

Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.

“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.

Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.