New York, ERANASIONAL.COM – Dipaksa lepas hijab oleh polisi New York, Amerika Serikat, dua perempuan muslim mendapat ganti rugi USD17,5 juta atau setara Rp 278 miliar.

Kota New York setuju membayar ganti rugi tersebut untuk mengakhiri gugatan dari kedua perempuan yang mengatakan polisi telah melanggar hak mereka setelah ditangkap.

Diketahui kedua perempuan tersebut dipaksa melepas hijabnya sebelum difoto oleh pihak kepolisian.

Penyelesaian gugatan kelompok awal mencakup pria dan perempuan yang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto.

Tuntutan tersebut diajukan pada Jumat 5 April 2024 di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan hakim distrik AS, Analisa Torres.

Pembayaran seluruhnya berjumlah USD 13,1 juta (Rp 208 miliar), setelah dikurangi biaya hukum, dan biaya lainnya, dan jumlahnya bisa meningkat jika lebih dari 3.600 anggota kelas yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam jumlah yang cukup.

Setiap penerima akan menerima bayaran antara USD 7.284 (Rp 115 juta), dan USD 13.125 (Rp 208 juta).

Kesepakatan itu terkait gugatan yang diajukan Jamilla Clark dan Arwa Aziz pada 2018,.

Keduanya mengatakan mereka malu dan trauma ketika polisi memaksa mereka melepas hijab sebelum difoto pada awal tahun di Manhattan dan Brooklyn.

Keduanya ditangkap karena melanggar perintah perlindungan yang mereka sebut palsu. []