Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan terdapat kecenderungan pola penugasan sopir yang berisiko. Penugasan berisiko tersebut diduga menyebabkan terjadinya kelelahan.

Ketua Sub Komisi LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi berupa pemeriksaan lokasi kejadian, kelayakan kendaraan, dan pengemudi bus atas terjadinya kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di KM 370 A di ruas Tol Batang—Semarang pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.

Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersebut terdapat salah satu aspek yang pihaknya cermati yakni terkait penugasan pengemudi sejak tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian terbilang berisiko, yang menurutnya dapat menyebabkan keletihan.

“Jadi kami melihat bahwa setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, namun masalahnya di pengemudi. Pola penugasan tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian ini berisiko,” kata Ahmad saat konferensi pers di Satlantas Polres Batang yang disiarkan secara virtual, Jumat (12/4/2024).

Lebih lanjut, kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan permasalahan teknis maupun administrasi pada kendaraan atau bus yang sopir tersebut kendarai.

“Kalau malfunction di kendaraan segala macam kami tidak menemukan faktual itu,” tegas Ahmad.

Namun, berdasarkan sang sopir mengaku dirinya mengalami kelelahan dan sempat berhenti beberapa menit untuk berupaya menyegarkan kondisi tubuhnya yang mengalami kelelahan.

“Hanya saja yang bersangkutan memang sudah lelah dan sempat berhenti beberapa menit untuk menyegarkan tapi kondisinya memang lelah,” ungkapnya.

Selain itu, Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki PO Rosalia Indah, dalam setiap penugasan yang diberikan terdapat 2 sopir yang bertugas.

Meskipun begitu, ia mengatakan pembagian penugasan seperti waktu operasional bus maupun waktu istirahat selama pelaksanaan tugas diserahkan kepada masing-masing awak bus.

“Ini (pembagian penugasan) akan kami dalami, karena ada hal-hal yang perlu di-improve dan bahkan bukan menjadi masukan bagi Rosalia, tapi bagi seluruh perusahan bus AKAP yang menggunakan dua awak. Jadi penugasan tadi yang harus menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Public Relations dari PO Rosalia Indah Yofie Aganovic mengatakan tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Km 370 A di ruas Tol Batang—Semarang pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.

“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antarprovinsi,” ujar Yofie dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (12/4/2024).

Dalam kaitan itu, Yofie mengatakan, manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi kesalahan manusia (human error) dan memastikan bahwa semua SOP dilaksanakan.

Selain itu, manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.