Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan, ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.

Hal tersebut diungkapkan Panji saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Penggunaan anggaran kementerian untuk keluarga SYL terungkap ketika hakim Ida Ayu Mustikawati bertanya kepada Panji mengenai “uang haram”, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan.

“Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?,” tanya hakim Ida.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.

“Memotong anggaran masing-masing apa?,” kata hakim menegaskan.

“Eselon I,” ujar Panji lagi.

Lalu, Panji mengatakan bahwa uang-uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementan itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Menurut Panji, penggunaan uang negara itu dilakukan sesuai perintah dan arahan SYL.