Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan didapati keterlibatan dua karyawan Lavatory Service Lion Air.
Kedua karyawan Lion Air ini bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Bandara Kuala Namu, masuk membawa narkoba tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner.
“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” ujarnya.
Para tersangka bertemu setelah turun dari tangga pesawat atau garbarata.
Sedangkan penumpang yang lainnya menggunakan bis penumpang umum.
Tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan Lion Air tadi. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan