Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan bekas Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sangkaan itu berdasarkan temuan dan fakta terbaru dari penyidik. “KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis (18/4/2024).

Langkah itu, menurut Ali Fikri, merupakan tindaklanjut dari alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang telah ditemukan penyidik KPK. Salah satunya ada upaya untuk menyembunyikan asal usul harta Eko Darmanto.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ucap Ali.

Setelah ini, KPK akan segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ini.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto sudah lengkap.

“Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum). Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

KPK sebelumnya mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima oleh Eko berjumlah Rp 18 miliar, untuk terus ditelusuri dan didalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka KPK pada Selasa, 12 September 2023. KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.