Kuntadi menuturkan saat ini Kejaksaan Agung juga masih mendalami kepemilikan arloji mewah yang ditemukan di kediaman Harvey Moeis pada saat penggeledahan Senin 1 April 2024 kemarin.
“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, selanjutnya barang tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” kata dia.
Sebagai inormasih, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan