Diberitakan sebelumnya, majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan, Senin 22 April 2024.

Adapun tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut.

Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra. []