Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya pada Selasa, (23/4/2024). Mereka dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar kepada para tahanan di rumah tahanan milik KPK.

“KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (24/4/2024).

Ali mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k,” kata Ali.

Dia menuturkan setelah hasil pemeriksaan keluar, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat* berupa Pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.

Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai.

“Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas,” ucap dia

Ali mengatakan sanksi yang diberikan kepada pegawai yang terbukti memeras tahanan bukan hanya pemberhentian. Dia menyebut KPK juga telah menetapkan 15 PNS lainnya menjadi tersangka. Para tersangka itu, kata dia, juga sudah ditahan dan akan dilakukan proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Kasus pungutan liar dan pemerasan di rutan KPK terungkap pada 2023 lalu. KPK menduga puluhan pegawainya melakukan pungutan liar dan pemerasan kepada para tahanan. Dari pungutan liar itu, para tahanan akan diberikan keleluasaan seperti memakai ponsel. Pungli ini diduga telah terjadi sejak 2019-2023 dengan uang yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.