Irvan yang juga Hakim PTUN Jakarta ini menambahkan persidangan gugatan PDI-P tidak ada kaitannya dengan agenda KPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Ia juga menjelaskan dalam petitum yang disampaikan penggugat tidak menuliskan ataupun bermaksud membatalkan Putusan MK.
Gugatan penggugat, sambung Ivan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses penerimaan pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kaitan dengan MK gugatan ini tidak memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan MK. Tidak ada hubungannya, tidak mungkin PTUN menganulir putusan MK, karena memang di petitum gugatannya itu tidak bermaksud seperti itu,” ujar Irvan.
Adapun PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa 24 April 2024.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. []
Tinggalkan Balasan